Pemberdayaan Perlindungan Masyarakat Melalui Penyuluhan Penanggulangan dan Pencegahan Kebakaran kepada Anggota Satlinmas Desa, Aula Kantor Camat dan Halaman Kantor Camat Setia Janji, Rabu 29 Oktober 2025. Hadir dalam Kegiatan ini Sekcam Setia Janji, Kabid Linmas Pol PP,Kasi Pemadam Kebakaran, Staf Pol Pp, Kasi Pemerintahan Desa se Kecamatan Setia Janji dan Anggota Linmas Perwakilan Desa. Diharapkan seluruh peserta menyebarluaskan nomor pemadam kebakaran (062344113). Narasumber menyampaikan langkah-langkah apa yang dilakukan apabila terjadi korsleting listrik dan kebocoran gas serta pencegahan kebakaran.
Langkah darurat yang dilakukan jika terjadi korsleting listrik dan kebocoran gas diantaranya:
- Jangan menyalakan atau matikan alat listrik apapun
- Segera matikan sumber listrik utama (MCB) dari luar ruangan
- Tutup sumber gas (katub tabung gas/LPG)
- Evakuasi semua orang yang ada di rumah
- Buka pintu dan jendela dengan lebar
- Jangan gunakan HP dekat lokasi
Pencegahan Kebakaran:
- Pasang detektor gas dan asap di dapur
- Gunakan stop kontak dan kabel standar SNI
- Jangan menempatkan tabung gas dekat sumber listrik atau panas
- Lakukan pengecekan rutin pada kabel dan selang gas minimal 6 bulan sekali
