Dijelaskan Tugas-tugas Posyandu Berdasarkan Permendagri No. 13 Tahun 2024 Tentang Posyandu. UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah. PP No 2 Tahun 2018 Tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM). Permendagri No 59 Tahun 2021 Tentang Penetapan SPM. OPD yang Berperan Mendukung Posyandu 6 SPM: Dinas Kesehatan, Dinas PMD, Dinas Pendidikan, Dinas PU, Dinas Perkim, Dinas Sosial, Satpol PP dan BPBD. Peranan OPD Secara Umum Sebagai:
- Penguatan Kelembagaan dan SDM OPD Berfungsi Sebagai Fasilitator, Perencana, Pelaksana, Pembina Bagi Kader Posyandu.
- Integritas Data dan Informasi OPD Membantu dalam Penyiapan Data dan Informasi Mengenai Perkembangan Kegiatan Posyandu dan Menindaklanjuti Permasalahan yang ada.
- Pendanaan: Mendukung Alokasi Anggaran dari APBD atau Sumber lain yang Sah untuk Program dan Kegiatan Posyandu. Posyandu yang Dijadikan Pilot Project Penerapan Posyandu 6 SPM yaitu: Posyandu Melur di Desa Sipaku Area Kecamatan Simpang Empat, dan Posyandu Mawar Desa Tanjung Alam Kecamatan Sei Dadap.
