Pertemuan Koordinasi Tim Pembina Posyandu Tingkat Kabupaten Asahan Tahun 2025



 Pertemuan Koordinasi Tim Pembina Posyandu Tingkat Kabupaten Asahan Tahun 2025. Hotel Antariksa, Rabu 10 Desember 2025.  Hadir dalam Kegiatan ini: Asisten Administrasi Umum, Ketua Tim Pembina Posyandu Kabupaten Asahan, Staf Ahli, Mewakili Kadis Kesehatan, Bapperida, BPBD, Dinas Pendidikan, Dinas Perkim, SatpolPP, dinas Sosial, Dinas Ketapang, Dinas PMD, dinas Perhubungan, Dinas Kominfo, Dinas P2KBP3A, TP PKK Kabupaten Asahan, Dharma Wanita Kabupaten Asahan, Camat se Kabupaten Asahan, Kepala Puskesmas se Kabupaten Asahan, Ketua TP PKK Kecamatan se Kabupaten Asahan.  Berdasarkan Data Prodeskel jumlah Posyandu di Indonesia sebanyak 221.428 lembaga, jumlah desa se Indonesia 75.266 desa, dan jumlah kadernya 414.244.  Untuk Mendukung dan Mengoptimalkan Posyandu, Maka Tim Pembina Posyandu diharapkan dapat Bersinergi dengan Pemerintah Daerah.  

Dijelaskan Tugas-tugas Posyandu Berdasarkan Permendagri No. 13 Tahun 2024 Tentang Posyandu.  UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah. PP No 2 Tahun 2018 Tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM).  Permendagri No 59 Tahun 2021 Tentang Penetapan SPM.  OPD yang Berperan Mendukung Posyandu 6 SPM:  Dinas Kesehatan, Dinas PMD, Dinas Pendidikan, Dinas PU, Dinas Perkim, Dinas Sosial, Satpol PP dan BPBD.  Peranan OPD Secara Umum Sebagai:

-  Penguatan Kelembagaan dan SDM OPD Berfungsi Sebagai Fasilitator, Perencana, Pelaksana, Pembina Bagi Kader Posyandu.

-  Integritas Data dan Informasi OPD Membantu dalam Penyiapan Data dan Informasi Mengenai Perkembangan Kegiatan Posyandu dan Menindaklanjuti Permasalahan yang ada.

-  Pendanaan:  Mendukung Alokasi Anggaran dari APBD atau Sumber lain yang Sah untuk Program dan Kegiatan Posyandu.  Posyandu yang Dijadikan Pilot Project Penerapan Posyandu 6 SPM yaitu:  Posyandu Melur di Desa Sipaku Area Kecamatan Simpang Empat, dan Posyandu Mawar Desa Tanjung Alam Kecamatan Sei Dadap.

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama