Rapat Koordinasi dan Verifikasi Data Posyandu se Kabupaten Asahan. Hadir dalam kegiatan ini: Kabid Pemberdayaan dan Kelembagaan, Funsional Pemberdayaan Swadaya Masyarakat, dan Kasi PMK seKabupaten Asahan. Diharapkan seluruh Kecamatan sudah membuat link upload data Posyandu, memverifikasi data Posyandu, tujuannya untuk membuat nomor Registrasi Posyandu. Tidak ada anggaran Posyandu apabila Posyandu tersebut tidak ada nomor registrasinya. Berdasarkan Permendagri no.59 tahun 2021 tentang penetapan SPM (Standar Pelayanan Minimal) Posyandu harus terbentuk SPM. Kecamatan membentuk file Project Posyandu yang sudah ILP dan melaksanakan 6 SPM Posyandu. Aula Dinas PMD Kabupaten Asahan, Selasa 16 Desember 2025
- BERANDA
- BERITA
- LAYANAN
- _Simpaten
- _Pengaduan
- __SP4N-Lapor
- _Inspektorat
- __Website
- __Instagram
- __Facebook
- _Maklumat Pelayanan
- _Standar Pelayanan
- __Pelayanan Masyarakat Rentan
- __Pelayanan Masyarakat Setia Janji
- _Standar Operasional Prosedur
- __Pelayanan Prioritas Masyarakat
- __Surat Keterangan Pindah
- __Surat Keterangan Ahli Waris
- __Surat Keterangan Kematian
- __Daftar Susunan Keluarga
- __Surat Pengantar Perekamam E-KTP
- __Surat Keterangan Bersih Diri
- __Surat Keterangan Berdomisili
- __Rekomendasi Izin Menikah
- __Surat Keterangan Tidak Mampu
- INFORMASI
- _Sejarah Kecamatan Setia Janji
- _Visi Misi
- _Profil Camat
- _Profil Staff
- _Struktur Organisasi
- _Peta Kecamatan
- STATISTIK
- _Penduduk
- _Bangunan
- GALERI
- KONTAK KAMI
- LOGIN
