Sosialisasi Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Sosial Keagamaan


 Sosialisasi Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Sosial Keagamaan.  Turut hadir dalam kegiatan ini: BPJS Ketenagakerjaan sebagai narasumber, bagian kesra kabupaten Asahan, Kasi Kesra Kecamatan dan Kasi Kesra Desa Kecamatan Buntu Pane, Tinggi Raja, Setia Janji, dan BP Mandoge, serta Pekerja Sosial Keagamaan penerima program jaminan sosial dari keempat kecamatan tersebut.  Program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja bukan penerima upah.  Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) adalah pekerja yang melakukan kegiatan usaha ekonomi secara mandiri untuk memperoleh penghasilan dari kegiatan atau usahanya tersebutysng meliputi: Pemberi Kerja, pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri dan pekerja yang tidak termasuk pekerja di luar hubungan kerja yang bukan menerima upah, contohnya tukang ojek, supir angkot, pedagang keliling, dokter, pengacara, artis, dan lain-lain.  Manfaat yang diberikan kepada peserta meliputi JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja), JKM (Jaminan Kematian), dan JHT (Jaminan Hari Tua). Ruangan Sekolah Al Wasliyah Kecamatan Buntu Pane, Selasa 23 Desember 2025

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama